SOAL CONDITIONAL SENTENCE

1. If Rangga had not gone to a movie last night, he      met Cinta

          a. Wouldn’t have       c.  Would have

b. Couldn’t have        d. Could have

2. If the Korean Badminton team had played well, it      beaten Indonesia team

    a.Couldn’t have            c. Would have

    b. Could have               d. Wouldn’t have

3. If you had      , you would have passed the exam

    a. Study hard                c. Studied hard

    b. Studying hard            d. Studying

4. If it doesn’t rain, I           shopping

    a. will go                   c.Will not go

    b. Would goes             d. Will going

5. If you came home earlier, I         a cake

    a.Wouldn’t make        c. Will making

    b. Would make          d. Will make

6. I           graduated if I had studied hard

    a. Wouldn’t have         c. Would have

    b. Couldn’t have          d. Could have

7. If I have the money, I        it to you

    a. Will give                 c. Wouldn’t give

    b. Will giving               d. Would give

8. If Lolita had slept before midnight, he       late this morning

    a. Wouldn’t hasve been         c. Wouldn’t have

    b. Would have been             d. Would have been

9. You would succeed if you         hard

    a. Work              c. Worked

    b. Working          d. To work

10. Your calls        if you had replied her text message fast

    a. Wouldn’t have ignored     c. Wouldn’t have been ignored

    b. Wouldn’t have ignore      d. Wouldn’t have been ignore

11.        your money wisely, you will lose all of it.

   a. If  you don’t invest         c. If you don’t invested

   b. Unless you invested        d. If you do invest

12. If the student had got enough sleep, she       difficulties in reading the                         material.

   a. Wouldn’t have faced        c. Wouldn’t have face

   b. Wouldn’t has faced          d. Wouldn’t have face

13. Your sister        to you if you don’t stop yelling at her

    a. Won’t being nice              c. Won’t be nice

    b. Wouldn’t be nice              d. Would be nice

14. The hotel front desk clerk       you special price room rates if you don’t ask

    a. Wouldn’t offer             c. Would offer

    b. Will offer                    d. Won’t offer

15. Your parents wouldn’t be angry if you          to them.

    a. Didn’t lie                c. Didn’t lay

    b. Don’t lie                 d. Don’t lay

16. If you       earlier, you could have saw the beautiful sunrise.

    a. Have woken up           c. Had woke up

    b. Have woke up            d. Had woken up

17. My sister feels uncomfortable if someone      eye contact with her

     a. Make             c. To make

     b. Makes            d. Making

18. If I had gone with my parents five hours ago to our villa      

     a. I was not alone right now   c.  I will not be alone right now

     b. I am not alone right now    d. I wouldn’t be alone right now

19. If he had played well, he          won the game

     a. Would have        c. Wouldn’t have

     b. Could have         d. Couldn’t  have

20. If you have enough time,        your room before you go to school.

     a. Please cleaning          c. Please clean

     b. Pleased clean            d. Please cleaned

21. She would have understood her English teacher if she       slowly

     a. Speaking               c. Spoken

     b. Had Speak             d. Had spoken

22. If today were Sunday, we        to the beach.

     a. Could go                c. Couldn’t go

     b. Could gone             d. Could have gone

23. If he were more confident during the interview, he     the job he wanted

     a. Might have been           c. Should have

     b. Might have                   d.Shouldn’t have

24. If we had known her, we                 to her

     a. Would have talked           c. Would have been talked

     b. Wouldn’t have talked        d. Would have talk

25. They                 their bag if they had left it in the hotel

     a.Would have been lose        c. Would have lost

     b. Would have been lost        d. Would have lose

 

How To Turn Competition Into Sales

Have you ever wondered why a business opens up in the center of lots of direct competition. Are they crazy or smart? I think they are smart if they play their cards right. Brick and mortar ventures understand that physically locating your business surrounded by like businesses has many advantages – it makes it easy for customers to find your category (restaurants, art galleries etc.) and they can easily stumble upon you, you can jointly promote the area with a common theme of offerings and you can network and refer business to each other.

That’s what I experienced in NYC last week. I was in the market for a new coat. I had two old ones that I enjoyed for years, but was ready to trade up. I headed to 29th and Broadway, the fur district in the city. I started with the place I purchased the older coats, since I had done business with them in the past. They suggested I go to Madison Avenue Furs, sell my old coats and then come back and shop. Apparently, this shop they were referring was known for paying a fair price for coats. I headed to the cash opportunity store, stopped in four other stores to do a little more research and see if they would give me any thing for my old coats. Two of them also suggested selling my old ones and coming back.
It was really cold and windy in New York and I was ready to get a warmer, new coat and couldn’t find the place that everyone was speaking about. Yikes, so I popped back in one of the stores and asked for more directions. They were so nice and walked me down to the store; knowing that they could potentially lose a sale to this store they were taking me to.

I entered the store and was greeted by a friendly sales associate. I explained what I was looking to do. She said no problem. I needed to see the owner and in the mean time, was I interest their collection? I said “sure”. She showed me all kinds, price points and different styles. I never felt pressure to select one or did I feel intimidated, which I have felt when I was making a purchase of this magnitude in the past.

Larry the owner of the store came over and introduced himself. He toured me through the store explaining that he was a third generation furrier. Most of the merchants in this cluster of retailers were all family businesses that have been around for decades. Again, no pressure from Larry, he was knowledgeable and helpful. After finding a coat that I really loved, Larry gave me the options, the amount of straight cash I could get and go, and what the trade in amount was that he would take off the coat that I liked. I thought about it, consulted with my shopping buddy, Jill and decided to take the money off and buy the coat from Larry’s store.

After a morning of shopping, Larry had a new customer. Why? I really loved the coat, I trusted him, we had chemistry, I related to him as he was my age, not my grandfather’s, I believed the price was fair for the purchase and I was buying what I wanted and was not being hard sold.

So how can this swarm of competition theory work for your business?

1) Be confident in your business and embrace an attitude that there is plenty of business for all.

2) Develop relationship with your competitors, let them know of any special services or products that you offer that can help them look good in the eyes of their customers.

3) When you can’t help a customer, send them the referral to your network of competitors.

By Karen Post 

 

Note :

Simple Past Tenses (bold)

Present Perfect Tanses (bold italic)

 

Sumber : http://www.smallbusinessadvocate.com/small-business-article/how-to-turn-competition-into-sales-2445

 

Subject-Verb Agreement

A. Contoh Soal Multychooice

1) My uncle and aunt               in Bandung, West Java

a. Is live    b. Live    c. Lives    d. Are live

2) She always               her hand before eating

a. Clean    b. Cleaner    c. Cleans    d. Cleanness

3) My parents  always              before They sleep

a. Pray    b. To pray    c. Prayer    d. Prays

4) The study of the mathematics              very interesting

a. Is    b. Are    c. Was    d. Were

5) The listening and speaking sections can          students improve their oral skill in English

a. Help    b. To help    c. Help to    d. Help

6) There                 five cars parked here

a. Is     b. Are    c. Was    d. Were

7) There                a lot of students outside

a. Was    b. Were   c. Are    d. Is

8) My Sister                in a metropolitan city

a. Lives   b. Live    c. Are live    d. Is live

9) Her Performance                 to be improved

a. Need    b. Needs    c. To needs    d. To need

10) It                  changed a lot of in the past ten years

a. Is    b. Are    c. Has    d. Have

 

B. Contoh Soal Error Analysis

  1. The teacher show the cards about food to the student

Correct answer :  The teacher shows the cards about food to the student

  1. There is many things in the living room

Correct answer : There are many things in the living room

  1. She want to help her mother to cook cake

Correct answer : She wants to help her mother to cook cake

  1. David Holbe live with an Indonesian family in Semarang

Correct answer : David Holbe lives with an Indonesian family in Semarang

  1. Ratna and her family is in the diningromm

Correct answer : Ratna and her family are in the diningromm

  1. Father and mother likes eating soto and drink a glass of tea

Correct answer : Father and mother like eating soto and drink a glass of tea

  1. There is two pillow and bolster on the bed

Correct answer : There are two pillow and bolster on the bed

  1. You has been studing English

Correct answer : You have been studing English

  1. Tiara Ria and Aldo are student of this school five years ago

Correct answer : Tiara Ria and Aldo were student of this school five years ago

  1. He prefer playing games to waching TV

Correct answer : He prefers playing games to waching TV

11. This water are warm enough for me to take a bath

Correct answer : This water is warm enough for me to take a bath

  1. He usually drive a car for the clients

Correct answer : He usually drives a car for the clients

  1. They wants to spend their holiday time

Correct answer : They want to spend their holiday time

  1. The man are looking for clothes in a flea market

Correct answer : The man is looking for clothes in a flea market

15. The boys is watching the basketball game

Correct answer : The boys are watching the basketball game

CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN GOOD GOVERNANCE

CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN GOOD GOVERNANCE

Pendahuluan

Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum tidak berpandang bulu. Siapa saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah dasar penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Telah terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum pernah kita jumpai terjadi di negara lain. Selain itu terdapat pula contoh kasus hukum di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan, seperti kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Contoh Kasus Hukum di Indonesia

Kasus Prita Mulyasari muncul ketika RS Omni Internasional memperkarakan dirinya atas perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut melalui email yang dikirimkan Prita kepada teman-temannya. Pengadilan Negeri Tangerang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena media yang digunakan oleh Prita untuk mencemarkan nama baik RS Omni adalah media online (e-mail). Oleh karena itu, perlu dipahami terlebih dahulu substansi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan pasal yang dikenakan terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Pertimbangan MK tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal 310 dan pasal 311:

Pasal 310 KUHP

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 KUHP

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Selanjutnya dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal yang berbunyi sebagai berikut: “Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”. Dan kalimat terakhir yang berbunyi : “saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”

Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/ waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan ataupun pencemaran nama baik, karena pesan yang dia sampaikan adalah untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak seharusnya memutus bersalah terhadap Prita Mulyasari karena dari segi KUHP tidak terpenuhi adanya unsur pencemaran nama baik. Oleh karena itu, secara moral dan legal formal, keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang memutus bersalah Prita Mulyasari tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Rumah Sakit Omni International sebagai lembaga pelayanan publik bidang kesehatan sudah seharusnya memprioritaskan kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik (masyarakat). Dalam rangka itu pula, sebagai sebuah institusi kesehatan yang bersinggungan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan, RS Omni International tentu juga harus mempunyai standard pelayanan yang prima dan beretika sehingga mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani. Noel Preston dan Charles Sampford mengisyaratkan bahwa lembaga yang bertugas dalam bidang pelayanan publik hendaknya mempunyai nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi dalam menjalankan setiap kegiatannya kepada masyarakat. Atas dasar itulah RS Omni International seharusnya menyadari bahwa Prita Mulyasari adalah bagian dari pihak yang harusnya mereka layani dengan sepenuh hati dan beretika, dan tidak bertindak sebaliknya yang justru memperkarakan Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan menjunjung tinggi nilai dasar moralitas dan etika, RS Omni International tentu akan menganggap keluhan yang disampaikan Prita melalui email tersebut sebagai sebuah kritikan yang membangun, bukan sebagai ancaman yang dapat mengurangi kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Teori Keadilan John Rawls

Teori Keadilan John Rawls muncul karena adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara. Menurut Rawls, kepentingan utama keadilan adalah jaminan stabilitas hidup manusia, dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Rawls mempercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan, kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan terpenuhi. Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak, dan melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial. Menurut John Rawls, yang menyebabkan ketidakadilan adalah situasi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik. Koreksi atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar(original agreement) anggota masyarakat secara sederajat. Adapun untuk mencapai posisi asli tersebut, ada tiga syarat yang diperlukan, yaitu:

  1. Diandaikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dipilih secara konsisten untuk memegang pilihannya tersebut.
  2. Diandaikan bahwa tiap-tiap orang suka mengejar kepentingan individu dan baru kemudian kepentingan umum. Ini adalah kecenderungan alami manusia yang harus diperhatikan dalam menemukan prinsip-prinsip keadilan.
  3. Diandaikan bahwa tidak diketahui, manakah posisi yang akan diraih seorang pribadi tertentu di kemudian hari. Tidak diketahui manakah bakatnya, intelegensinya, kesehatannya, kekayaannya, dan aspek sosial yang lain.

Berkaitan dengan kasus Prita Mulyasari, telah terjadi ketidakadilan karena kebebasan dan hak asasi Prita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan telah terabaikan. Disamping itu, karena adanya proses pelayanan kesehatan yang tidak memadai dan tidak sesuai standar pelayanan yang diharapkan, Prita pun dapat dianggap sebagai korban pelayanan yang tidak optimal. Hal ini semakin diperburuk ketika dia menyampaikan keluh kesahnya melalui email yang berujung pada pelaporan dirinya ke polisi hingga memasuki ranah hukum dan dihukum bersalah yang berarti bahwa kebebasan Prita untuk mengeluarkan pendapat dan berbicara telah dipasung. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Prita Mulyasari telah mengalami ketidakadilan dari serangkaian kejadian yang dialami atas akibat yang dia rasakan karena pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS Omni International.

Berkaca dari pengalaman Prita Mulyasari yang bersengketa dengan RS Omni International sebagai sebuah lembaga penyedia pelayanan publik, ada aspek penting yang hendaknya perlu diperhatikan oleh RS Omni International dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik, yaitu mereformasi sistem pelayanan yang telah ada. Reformasi ini perlu dilakukan agar kejadian yang dialami oleh Prita tidak terjadi lagi kepada orang lain di masa yang akan datang, yang secara langsung atau tidak akan berdampak buruk terhadap perkembangan RS Omni itu sendiri. Noel Preston menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan mereformasi sebuah institusi, yaitu:

  1. Memulai dari apa yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana kekuatan institusi itu untuk dilakukan reformasi. Apakah akan berdampak buruk  setelah reformasi, atau justru akan berkembang menjadi lebih baik.
  2. Memetakan hubungan. Dilakukan untuk mengidentifikasi sistem hubungan institusi yang saling terintegrasi dengan institusi lain. Hubungan yang telah terjalin dengan baik hendaknya terus dipertahankan, dan yang masih kurang baik diarahkan untuk reformasi integrasi dengan institusi tersebut.
  3. Mengkomunikasikan dengan institusi yang berintegritas. Institusi lain yang memiliki integritas tinggi merupakan rujukan penting dalam mereformasi institusi.
  4. Kebebasan informasi. Dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya dalam rangka reformasi secara tepat dan terarah.

Analisis Contoh Kasus Menurut Lawrence Friedman

Dari contoh-contoh kasus yang diatas, beberapa akan dianalisis menurut komponen hukum Lawrance Friedman. Komponen-komponen hukum Lawrence Friedman sebagai berikut:

  1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
  2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
  3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
  4. Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
  • Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
  • Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
  • Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
  • Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
  • Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
  • Penerapan konsep Good Governance.

Dari contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini budaya hukum itupun ada. Hal ini terdapat pada tingkat profesionalisme para penegak hukum. Para penegak hukum menjalankan tugas tanpa memandang bulu. Jadi, semua tugas yang telah diberikan, sesuai dengan apa yang terjadi secara fakta, dan hukum itu berlaku sesuai kejadian yang ada.

Sumber :

https://jutaajrullah.wordpress.com/tag/pelayanan-publik/page/2/

http://jelekoke.blogspot.co.id/2013/04/contoh-kasus-hukum-di-indonesia-beserta.html

http://amarfalsafi.blogspot.co.id/2012/11/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html

PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

PENGERTIAN, PRINSIP DAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

 A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE

            Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governancemerupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.

 B. Prinsip Good Governance

            Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

  1. Partisipasi Masyarakat (Participation)

            Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.

  1. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)

            Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

  1. Transparansi (Transparency)

            Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

  1. Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha

             Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik.

  1. Berorientasi pada Konsensus (Consensus)

            Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

  1. Kesetaraan (Equity)

            Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi

  1. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)

            Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi  masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

  1. Akuntabilitas (Accountability)

            Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.

  1. Visi Strategis (Strategic Vision)

            Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

 C. Penerapan Good Governance di Indonesia

Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 12 tahun ini, penerapan Good Governance diIndonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.

Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.

Diterapkannya Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.

 

 

Sumber :

http://celotehlestarius.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-dan-konsep-good-governance.html

http://unicapah19.blogspot.co.id/2013/03/implementasi-good-governance-di.html

http://beritagratis.blogspot.co.id/2009/10/penerapan-good-governance-di-indonesia.html

PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

PERAN SISTEM PENGATURAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

 

A. PENGERTIAN PERATURAN

            Pengertian peraturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri kita sendiri

. Peraturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak dapat melakukan peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin.

Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll. Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

B. KARAKTERISTIK GOOD CORPORATE GOVERNANCE

            Birokrat sebagai pihak yang terlibat dalam pelayanan publik tentu memiliki andil yang cukup besar dalam mewujudkan good governance dalam pelayanan publik. Bentuk Pelayanan publik akan terlihat membawa Negara kepada good governance jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik Good governance itu sendiri. Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni :

  1. Partisipasi

Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.

Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh birokrat selama ini. Masyarakat terlibat baik dalam bentuk perencanaan untuk mengedepankan keinginan terhadap pelayanan publik, perumusan ataupun pembuatan kebijakan, serta juga sebagai pengawas kinerja pelayanan.

  1. Rule of law

Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994), supremasi hukum mengandung arti : Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice). Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.

  1. Transparansi

Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta, keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang dirasa harus dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu, organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini, akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.

  1. Responsif

Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan. masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.

  1. Berorientasi pada consensus

Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

  1. Keadilan

Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia. Hal ini bisa dipengaruhi karena konflik kepentingan birokrasi.

  1. Efektif dan efisien

Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

  1. Akuntabilitas

Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri. Namun, ternyata, banyak cara yang sering dilakukan para birokrat dalam menutupi kesalahan sehingga akuntabilitasnya terlihat baik.

Menurut Turner dan Hulme (Mardiasmo, 2002), menerapkan akuntabilitas memang sangatlah sulit, bahkan lebih sulit dalam memberantas korupsi. Akuntabilitas saat ini menjadi konsep utama yang harus diterapkan dalam organisasi publik dalam mendongkrak kinerja mereka tentunya. Tuntutan akan akuntabilitas tidak hanya menekankan pada tanggung gugat secara vertical dalam artaian antara bawahan terhadap atasan, tetapi juga secara horizontal yang berarti terhadap masyarakat.

  1. Strategic vision

Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

C. Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)

            Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :

  1. Hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Diakui kepribadiannya
  4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Mendapatkan asylum
  7. Mendapatkan suatu kebangsaan
  8. Mendapatkan hak milik atas benda
  9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  10. Bebas memeluk agama
  11. Mengeluarkan pendapat
  12. Berapat dan berkumpul
  13. Mendapat jaminan sosial
  14. Mendapatkan pekerjaan
  15. Berdagang
  16. Mendapatkan pendidikan
  17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

 

D. Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis

  1. Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

  1. Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Sumber :

http://danisapujiati94.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-corporate.html

http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html

Hubungan Perusahaan Dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

Hubungan Perusahaan Dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

 

Stakeholder

            Sebuah stakeholder perusahaan adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku kepentingan sebagai [1] “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan berhenti untuk eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jenis Stakeholders :

  1. Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
  2. Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
  3. Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
  4. Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
  5. Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.

Pasar (atau primer) Stakeholder – stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh, pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)

Non Pasar (atau Sekunder) Stakeholder – biasanya para pemangku kepentingan eksternal, adalah mereka yang – meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi langsung dengan bisnis – dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya. (Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan bisnis, dan media)

Pengertian stakeholder dari buku “Rhenald Kasali  Manajemen  Public Relations halam 63 “ sebagi berikut: “Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan.”

Stereotype

            Stereotype adalah sebuah pandangan atau cara pandang terhadap suatu kelompok sosial, dimana cara pandang tersebut lalu digunakan pada setiap anggota kelompok tersebut. Kita memperoleh informasi biasanya dari pihak kedua atau media, sehingga kita cenderung untuk menyesuaikan informasi tersebut agar sesuai dengan pemikiran kita tanpa melakukan observasi yang lebih mendalam. Oleh karena kurang melakukan observasi, maka cara pandang mereka cenderung sangat sempit. Ini sudah merupakan pembentukan stereotype. Stereotype bisa dalam hal buruk, bisa juga dalam hal baik.

Prejudice

            Prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Menurut David O. Sears dan kawan-kawan (1991), prasangka sosial adalah penilaian terhadap kelompok atau seorang individu yang terutama didasarkan pada keanggotaan kelompok tersebut, artinya prasangka sosial ditujukan pada orang atau kelompok orang yang berbeda dengannya atau kelompoknya. Prasangka sosial memiliki kualitas suka dan tidak suka pada obyek yang diprasangkainya, dan kondisi ini akan mempengaruhi tindakan atau perilaku seseorang yang berprasangka tersebut.

Stigma Sosial

            Stigma sosial adalah Tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual, atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

            Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder, karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.

Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan saat ini. Dalam pengamatan saya, tanggung jawab sosial perusahaan sering didefinisikan secara sempit sebagai akibat belum tersosialisasinya standar baku bagi perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan masih anggap sebagai suatu kosmetik belaka untuk menaikkan pamor perusahaan atau menjaga reputasi perusahaan di masyarakat. Oleh karenanya ada asumsi jika perusahaan sudah memberikan sumbangan atau donasi kepada suatu institusi sosial berarti sudah melakukan tanggung jawab sosial sebagai sebuah perusahaan.

Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial.Pengawasa terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.

Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.

 

 

Sumber :

http://ahmadindrafatuki.blogspot.co.id/2014/01/stakeholders-dan-tanggung-jawab-sosial.html

http://www.pengertianpengertian.com/2014/09/pengertian-stigma-sosial.html

http://detyabungas.blogspot.co.id/2013/02/prasangka-sosial-prejudice-diskriminasi.html

http://iqbal-sikumbang.blogspot.co.id/2012/11/bab-5-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html

 

Minggu ke – 8 Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

 

Karakteristik budaya organisasi

Budaya perusahaan merupakan sesuatu hal yang sangat kompleks. Oleh karena itu budaya perusahaan harus memiliki beberapa karakteristik sebagai wujud nyata keberadaannya.

Berikut ini adalah karakteristik budaya organisasi menurut beberapa ahli :

  1. Tan

Karakteristik budaya organisasi menurut Tan adalah sebagai berikut:

  • Individual initiative 

Yaitu tingkat tanggung jawab, kebebasan dan kemerdekaan yang dimiliki individu.

  • Risk tolerance

Yaitu suatu tingkatan dimana pekerja didorong mengambil resiko, menjadi agresif dan inovatif.

  • Direction

Yaitu kemampuan orgasasi menciptakan tujuan yang jelas dan menetapkan harapan kinerja.

  • Integration

Yaitu tingkat dimana unit dalam organisasi didorong untuk beroperasi dengan cara terkoordinasi.

  • Management support

Yaitu tingkatan dimana manajer mengusahakan komunikasi yang jelas, bantuan dan dukungan pada bawahannya.

  • Control

Yaitu jumlah aturan dan pengawasan langsung yang dipergunakan untuk melihat dan mengawasi perilaku pekerja.

  • Identity

Yaitu tingkatan dimana anggota mengidentifikasi bersama organisasi secara keseluruhan dari pada dengan kelompok kerja atau bidang keahlian professional tertentu.

  • Reward system

Yaitu suatu tingkatan dimana alokasi reward, kenaikan gaji atau promosi, didasarkan pada criteria kinerja pekerja, dan bukan pada senioritas atau favoritisme.

  • Conflict tolerance

Yaitu suatu tingkatan dimana pekerja didorong menyampaikan konflik dan kritik secara terbuka.

  • Communication patterns

Yaitu suatu tingkatan dimana komunikasi organisasional dibatasi pada kewenangan hierarki formal

  1. Robbins

Mengemukakan tujuh karakteristik primer atau utama yang digunakan secara bersama untuk memahami hakikat dari suatu budaya organisasi. Ketujuh karakteristik primer tersebut meliputi:

  • Inovasi dan pengambilan resiko (innovation and risk taking)

Sejauhmana para karyawan didorong agar inovatif dan mengambil resiko dalam melakukan tugas dan pekerjaannya.

  • Perhatian terhadap detail (attention to detail)
    Sejauhmana para karyawan diharapkan memperlihatkan presisi (kecermatan), analisis, dan perhatian terhadap detail.
  • Orientasi pada hasil (outcome orientation).
    Sejauhmana manajemen memusatkan perhatian pada hasil bukannya pada teknik dan proses yang digunakan untuk mencapai hasil itu.
  • Orientasi orang (people crientation).
    Sejauhmana keputusan manajemen memperhitungkan dampak hasil-hasil pada orang-orang di dalam organisasi itu.
  • Orientasi pada tim (team orientation).
    Sejauhmana kegiatan kerja diorganisasikan berdasar tim, bukannya berdasar individu.
  • Agresivitas (aggresiveness).
    Sejauhmana orang-orang itu agresif dan kompetitif dan bukannya santai santai.
  • Kemantapan (stability).
    Sejauhmana kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo bukannya pertumbuhan.

Setiap karakteristik tersebut berada pada bobot dari rendah ke tinggi. Oleh karenanya dengan menilai organisasi berdasarkan tujuh karakteristik tersebut akan diperoleh gambaran gabungan atas budaya organisasi itu. Gambaran itu menjadi dasar bagi perasaan pemahaman bersama yang dimiliki para anggota mengenai organisasi itu, cara penyelesaian urusan di dalamnya, dan cara para anggota diharapkan berperilaku.

Para karyawan membentuk persepsi keseluruhan mengenai organisasi berdasarkan karakteristik budaya organisasi seperti yang telah diuraikan di atas. Persepsi karyawan mengenai realitas budaya organisasinya menjadi dasar karyawan berperi;aku, bukan mengenai realitas budaya organisasi itu sendiri. Persepsi yang mendukung atau tidak mendukung berbagai karakteristik organisasi tersebut kemudian mempengaruhi kinerja karyawan.

  1. Sedangkan Jakarta Consulting Group menggunakan sepuluh macam karakteristik budaya organisasi, yang meliputi:
  • Inisiatif Individu

Seberapa jauh inisiatif seseorang dikehendaki dalam perusahaan. Meliputi derajat tanggung jawab, kebebasan, dan independensi dari masing-masing anggota organisasi. Seberapa besar seseorang diberi wewenang dalam menjalankan tugasnya, seberapa berat tanggung jawab yang harus dipikul sesuai kewenangannya dan seberapa luas kebebasan dalam mengambil keputusan.

  • Toleransi
    Seberapa jauh sumber daya manusia didorong untuk lebih agresif, inovatif, dan mau menghadapi resiko di dalam pekerjaannya.
  • Pengarahan
    Kejelasan organisasi dalam menentukan tujuan dan harapan terhadap sumber daya manusia terhadap hasil kerjanya. Harapan dapat dituangkan dalam bentuk kuantitas, kualitas dan waktu.
  • Integrasi
    Bagaimana unit-unit dalam organisasi didorong untuk melakukan kegiatannya dalam suatu koordinasi yang baik. Seberapa jauh keterkaitan dan kerja sama ditekankan dalam pelaksanaan tugas. Seberapa dalam interdependensi antar sumber daya manusia.
  • Dukungan Manajemen
    Seberapa jauh para manajer memberikan komunikasi yang jelas, bantuan dan dukungan terhadap bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
  • Pengawasan
    Meliputi peraturan-peraturan dan supervisi langsung yang digunakan untuk melihat secara keseluruhan dari perilaku karyawan.
  • Identitas
    Pemahaman anggota organisasi yang loyal kepada organisasi secara penuh. Seberapa jauh loyalitas terhadap organisasi.
  • Sistem Penghargaan
    Alokasi reward yang berdasarkan pada kriteria hasil kerja karyawan. Pada perusahaan yang sistem penghargaannya jelas, semuanya telah terstandarisasi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
  • Toleransi Terhadap Konflik
    Usaha mendorong karyawan untuk kritis terhadap konflik yang terjadi. Dalam budaya perusahaan yang toleransi konfliknya tinggi, perdebatan dalam pertemuan adalah sesuatu yang wajar. Tetapi dalam perusahaan yang toleransi konfliknya rendah, SDM akan menghindari perdebatan dan menggerutu.
  • Pola Komunikasi
    Komunikasi organisasi yang terbatas pada hierarki formal dari setiap perusahaan.

 

Fungsi Budaya Organisasi

                Budaya organisasi memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi budaya organisasi adalah sebagai tapal batas tingkah laku individu yang ada didalamnya.
Menurut Robbins (1996 : 294), fungsi budaya organisasi sebagai berikut :

  1. Budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dan yang lain.
  2. Budaya membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi.
  3. Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan diri individual seseorang.
  4. Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan memberikan standar-standar yang tepat untuk dilakukan oleh karyawan.
  5. Budaya sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap serta perilaku karyawan

 

Pedoman Tingkah Laku

Pedoman Perilaku ini berisi tentang pedoman umum atas hubungan karyawan dengan Perusahaan, hubungan antar karyawan, hubungan dengan konsumen, hubungan dengan pemegang saham, hubungan dengan Pemerintah, dan hubungan dengan masyarakat. Seluruh manajemen dan karyawan dituntut komitmennya untuk membaca dan memahami Pedoman Perilaku ini sebagai dasar penerapan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lingkungan Perseroan. Dengan begitu, diharapkan karyawan dapat lebih memahami bagaimana harus bersikap dan bertindak dalam upaya mengimplementasikan visi, misi, dan filosofi perusahaan. Adapun pedoman perilaku tersebut meliputi:

  1. Integritas dalam berusaha yang merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
  2. Tidak membuat pernyataan palsu dan klaim palsu terutama terkait pemasaran dan negosiasi termasuk akun untuk biaya dan pengeluaran, kajian atas proyek tertentu dan penulisan laporan.
  3. Menghindari terjadinya benturan kepentingan, terutama terkait dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung, insider trading, memakai aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan lain di luar perusahaan yang berpotensi mengganggu produktivitas, dan memberikan informasi yang menguntungkan orang lain.
  4. Pemberian/penerimaan hadiah, mengikuti kebijakan yang ditetapkan Perseroan, misalnya: hadiah tidak berupa uang tunai ataupun voucher dan nominal tidak lebih dari Rp500.000.
  5. Tidak menerima atau melakukan suap dalam bentuk apapun.
  6. Tidak melakukan penyelewengan seperti menipu, menggelapkan, memalsukan, penyalahgunaan aset, pengalihan kas, dan lain-lain.

 

 

Sumber :

http://blognya-nova.blogspot.co.id/2013/07/proses-dan-karakteristik-budaya.html

https://duniatugasasri.wordpress.com/2013/06/11/fungsi-budaya-organisasi/

http://www.mncgroup.com/page/corporate-governance/pedoman-perilaku

 

Minggu Ke – 7 Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi

Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi

1 . Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami

  1. Kesatuan (Tauhid/Unity)

Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.

Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.

  1. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)

Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.

Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.

Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S. al-Isra’: 35).

Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”

  1. Kehendak Bebas (Free Will)

Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.

Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.

  1. Tanggung jawab (Responsibility)

Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.

  1. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran

Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.

Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.

2.Teori Ethical Egoism

Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri , di ukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak baik datau buruk untuk diri sendiri, tidak mengindahkan dampak kepada orang lain kecuali dampak oramg lain berpengaruh kepada pelaku

3. Teori Relativisme

Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral dan agama bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya  Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.

4. Konsep Deontology

Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk,  dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.

5.Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

6. Kode Etik

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.

Tujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan yang naluriah, yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari masing-masing orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang rugi dia sendiri.

7. Prinsip Etika Profesi

  1. Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang
  1. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalny
  1. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
  1. Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. didapat secara langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter

Sumber

https://www.islampos.com/inilah-5-ketentuan-etika-bisnis-dalam-islam-109003/

https://krisnaptik.wordpress.com/tag/teori-ethical-egoism/

https://id.wikipedia.org/wiki/Relativisme

https://rifaiarvinofajar.wordpress.com/2013/01/16/deontology-ethics/

http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html

http://prinsip-prinsipetikaprofesi.blogspot.co.id/

Minggu ke – 5 Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif

1 . Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli

A. Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan

Permintaan yang terbentuk mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen. Dalam pasar persaingan sempurna, penjual dan pembeli sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga pasar .Dimana penjual dan pembeli saling berinteraksi untuk menetapkan harga keseimbangan..

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna

Bentuk pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Jumlah penjual dan pembeli sangat banyak
  2. Barang atau produk yang diperjual belikan bersifat homogen, atau sejenis, serupa dan mirip antara satu sama lain.
  3. Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
  4. Harga barang/produk yang dijual ditentukan oleh mekanisme pasar berupa permintaan dan penawaran (demand and supply).
  5. Posisi tawar dari pembeli kuat
  6. Susah untuk mendapatkan keuntungan yang besar (di atas rata-rata)
  7. Sensitif terhadap perubahan harga barang/produk yang dijual
  8. Mudah untuk keluar masuk dari pasar

B. Pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.

seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:

  • hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
  • tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
  • produsen memiliki kekuatan menentukan harga
  • tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan

Sebab-sebab terjadi nya pasar monopoli:

  • penguasaan bahan mentah,
  • penguasaan teknik produksi tertentu,
  • pemberian hak istimewa dari pemerintah (misalnya hak paten),
  • adanya lisensi (pemberian izin kepada perusahaan tertentu yang ditunjuk),
  • adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah,
  • memiliki modal yang besar (karena penggabungan perusahaan),
  • memiliki prestasi dan keahlian yang tidak dimiliki orang lain,
  • Kebaikan pasar monopoli:
  • Industri-industri yang berkembang banyak yang bersifat monopoli.
  • Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
  • Tidak akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.

Kelemahan pasar monopoli:

  • Tidak efisiensinya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
  • Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
  • Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh produsen.

Untuk mencegah timbulnya dampak negatif adanya monopoli, maka pemerintah harus ikut campur tangan, misalnya dalam hal penetapan harga maksimum dan penetapan Undang- Undang Antimonopoli atau UU yang mengatur ekspor impor.

C. Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar

Oligopoli memiliki ciri-ciri:

  • Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
  • Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
  • Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
    masuk ke dalam pasar
  • Kebaikan pasar oligopoli antara lain sebagai berikut.
  • Industri-industri oligopoly bisa mengadakan inovasi dan penerapan teknologi baru yang paling pesat,
  • Terdorong untuk berlomba penemuan proses produksi baru dan penurunan ongkos produksi,
  • Lebih mampu menyediakan dana untuk pengembangan dan penelitian.

Kelemahannya antara lain sebagai berikut.

  • Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati produsen.
  • Tidak efisiensi produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata yang minimum.
  • Kemungkinan adanya eksploitasi konsumen maupun buruh.
  • Terdapat kenaikan harga (inflasi) yang merugikan masyarakat secara makro.

2.  Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.

Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Menurut Etika Bisnis

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi.

Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap.

Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

3. Etika di Dalam Pasar Kompetitif

Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.

Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :

  1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
  2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
  3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
  4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
  5. Posisi tawar konsumen kuat
  6. Penjual bersifat pengambil harga
  7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran

Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:

  1. Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
  2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.

4. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global

Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :

  1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
  2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
  3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.

Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.

Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

 

Sumber :

http://danisapujiati94.blogspot.co.id/2015/11/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html

http://ayatrieavianny.blogspot.co.id/2014/01/softskill-monopoli-etika-bisnis.html

http://jimmyprianto.blogspot.co.id/2014/06/pengertian-ciri-ciri-dan-macam-macam.html

http://www.artikelsiana.com/2014/12/pengertian-pasar-persaingan-sempurna-ciri-ciri.html#

http://www.kitapunya.net/2015/08/pasar-persaingan-sempurna-pengertian-ciri-contoh.html